Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Menurut Febri, hasil lengkap dari OTT terhadap Irwandi dan Ahmadi di Aceh akan disampaikan dalam konferensi pers malam nanti. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. "Informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui Konferensi Pers," ujarnya.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180704113932-12-311423/kpk-terbangkan-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-ke-jakarta