Penjelasan Hukum Vaksin Polio Yang Prosesnya Bersinggungan Dengan Bahan Dari Babi?

-

sebelumnya sempat heboh masalah  “Ada Tulisan Babi Di Vaksin Polio Anak!” lalu bagaimanakah hukumnya memberikan vaksin polio kepada anak? berikut sebarkanlah kutip dari sumber muslim.or.id lengkap dengan hadist yang berkenaan.

1. ”Pada Proses Pembuatannya Bersinggungan dengan Bahan Bersumber Babi”

“Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi” adalah kalimat yang bisa kita jumpai pada kemasan beberapa merk vaksin tertentu. Ini merupakan salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Karena kalimat inilah, sebagian orang menjadi ragu apakah vaksin tersebut menjadi halal digunakan ataukah tidak. Dan karena tulisan inilah, penggiat anti-vaksin menggunakannya sebagai senjata untuk menyatakan bahwa vaksin itu haram. Oleh karena itu, kita akan membahas secara lebih mendalam berdasarkan penjelasan para ulama terkait hal ini.
Bahan yang bersumber dari babi yang dimaksud adalah enzim tripsin babi (porcine-derived trypsin) yang memang digunakan selama proses produksi (pada step atau tahapan tertentu) vaksin polio dan beberapa jenis vaksin (tidak semua). Enzim ini harus “dibersihkan” atau “dihilangkan” sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya. Oleh karena itu, enzim tripsin TIDAK TERDAPAT dalam produk akhir vaksin yang diberikan kepada manusia. Enzim tersebut mengalami proses pemurnian (purifikasi) sehingga terpisah dari produk akhir vaksin1.
Oleh karena itu, bisa dilihat dalam komposisi vaksin di atas (Gambar 1) bahwa vaksin polio hanya berisi virus polio tipe 1, 2, dan 3 yang telah mati (inactivated poliovirus),2phenoxyethanol, dan formaldehydeVaksin jenis ini diberikan melalui suntikan (vaksin polio IPV). Tidak ada bahan atau unsur yang bersumber dari babi yang masuk ke dalam tubuh manusia. Selain vaksin polio IPV, juga terdapat vaksin polio OPV yang diberikan melalui tetes di mulut. Vaksin OPV berisi virus polio yang dilemahkan (live-attenuated vaccines) dan dalam proses produksinya juga bersinggungan dengan bahan bersumber babi. Vaksin polio OPV inilah yang nanti akan digunakan dalam program PIN bulan Maret 2016 ini.

Bagaimanakah Cara Membersihkan Najis Babi?

Penggunaan enzim tripsin babi, masih belum tergantikan hingga saat ini, meskipun saat ini sudah mulai diproduksi enzim tripsin dengan menggunakan teknik DNA rekombinan. Oleh karena proses produksi vaksin yang bersinggungan dengan benda najis (babi), maka perlu kita pelajari bagaimanakah petunjuk syariat dalam membersihkan najis babi.
Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟
Wahai Rasulullah! Kami tinggal di daerah yang mayoritas penduduknya ahli kitab. Apakah kami boleh makan dengan menggunakan wadah mereka?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا
Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan makan menggunakan wadah tersebut. Jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya, maka cucilah wadah tersebut, dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.” (HR. Bukhari no. 5478 dan Muslim no. 1930)
Di dalam riwayat yang lain, terdapat tambahan,
قَالَإِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمُ الْخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمُ الْخَمْر
Abu Tsa’labah berkata,’Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak daging babi di panci-panci mereka dan minum khamr dengan wadah-wadah mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3839)2.
Di dalam hadits tesebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dua syarat jika ingin menggunakan wadah ahli kitab yang biasa dipakai untuk memasak babi. Syarat pertama, tidak ditemukan wadah lainnya. Syarat ke dua, yaitu dicuci sampai bersih3. Proses pencucian ini kurang lebih sama sebagaimana kita mencuci peralatan masak lainnya yang biasa kita pakai sehari-hari, yaitu dibersihkan najisnya sampai bersih, sehingga tidak tersisa lagi bau, rasa, dan warnanya. Kalau dengan dicuci sekali sudah bersih, maka hal itu sudah mencukupi. Tidak ada tuntutan untuk dicuci sampai level molekuler, yaitu sampai semua molekul atau atom yang berasal dari babi tidak ada lagi yang tersisa (masih menempel) di wadah tersebut.
Pada proses pembuatan vaksin, enzim tripsin atau bahan-bahan bersumber dari hewan lainnya akan dipisahkan, dengan metode sentrifugasi atau filtrasi. Proses pemurnian ini dilakukan berulang-ulang. Pada akhirnya, yang tersisa adalah komponen (mikroorganisme) yang diinginkan, dalam hal ini virus polio. Proses produksi ini akan diawasi secara ketat berdasarkan regulasi dan aturan yang telah dibuat oleh lembaga berwenang seperti WHO. Pada produk akhir vaksin, enzim tripsin dan bahan-bahan bersumber hewan lainnya, tidak terdeteksi lagi. Jika masih terdeteksi, berarti produk tersebut adalah “produk gagal” alias tidak berkualitas, tidak boleh digunakan untuk manusia. Oleh karena itu, kualitas produk vaksin akan dicek secara ketat untuk memastikan kemurnian, potensi (efektifitas), dan keamanan produk vaksin tersebut4.
Berdasarkan hal ini, maka proses pencucian dan pemurnian produk akhir vaksin pada dasarnya telah sesuai dengan apa yang dijelaskan dan ditentukan oleh syariat.

Hukum Memakan Binatang Jalalah

Dalam pembahasan tentang fiqh makanan, para ulama membahas tentang hukum memakan binatang jalalah. Binatang jalalah adalah binatang yang makanannya adalah benda-benda najis atau mayoritas makanannya adalah najis, sehingga benda-benda najis tersebut menyatu dengan tubuh binatang tersebut (menjadi darah dan daging). Hukum asal binatang jalalah ini haram dikonsumsi berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud no. 3785 dan At-Tirmidzi no. 1824) 5.
Akan tetapi, hukum haram ini tidaklah permanen. Agar menjadi halal dikonsumsi, para ulama menjelaskan bahwa binatang tersebut perlu dikarantina selama beberapa hari dan hanya diberi makanan yang suci dan sampai bau atau rasa (pengaruh) najisnya hilang6.Terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa proses karantina tersebut berlangsung selama tiga hari.
عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ الْجَلَّالَةَ ثَلَاثًا»
Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasannya beliau mengurung (mengkarantina) ayam yang biasa makan benda najis selama tiga hari.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya no. 24608)
Jika binatang jalalah saja bisa menjadi halal dimakan (setelah melalui proses karantina), padahal jelas-jelas bersatu langsung dengan najis (najis tersebut setelah dimakan lalu diserap menjadi darah dan daging), lalu bagaimana lagi dengan vaksin yang “hanya” bersinggungan dengan najis (babi) dan telah mengalami pemurnian? Kalau vaksin tetap haram karena “pernah bersinggungan” dengan najis babi, maka lebih-lebih lagi binatangjalalah, tidak akan pernah bisa berubah hukum menjadi halal. 7.

2. Fatwa Dan Dukungan Para Ulama

 
Permasalahan “bersinggungan dengan najis babi” ini pernah ditanyakan secara khusus kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh hafidzahullah. Beliau rahimahullahadalahmufti Kerajaan Saudi Arabia yang ditunjuk setelah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baazrahimahullah wafat, sekaligus sebagai ketua Haiah Kibaril Ulama dan Idaroh Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta (Departemen Riset Ilmiah dan Fatwa). Jabatan mufti di Saudi Arabia adalah jabatan setingkat menteri. Biografi selengkapnya dapat dilihat di situs resmi beliau1.
Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh hafidzahullah ditanya oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafidzahullah2 tentang vaksin yang menggunakan katalis dari unsur babi, namun pada produk akhirnya tidak ada lagi unsur babi tersebut, beliau menjawab dengan singkat dan padat, La ba’sa alias tidak mengapa.
Dialog ini terjadi setelah shalat Jumat di Masjid Syaikh Ibnu Baz di Aziziyah setelah selesai prosesi manasik haji pada tahun 2008. Di antara yang ikut mendengar fatwa Syaikh Abdul Aziz ketika itu adalah Ustadz Aris Munandar3 dan Ustadz Anwari hafidzahumallahuTa’ala.45.
Fatwa ini dengan tegas menunjukkan bahwa vaksin secara umum hukumnya boleh (mubah), meskipun pada proses produksinya bersinggungan dengan bahan bersumber dari babi.
Lebih spesifik lagi, para ulama yang berada di bawah naungan lembaga the European Council of Fatwa and Research juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin polio oral (OPV) [tanpa menyebut merk tertentu], disertai dengan sisi pendalilan-nya6Meskipun fatwa tersebut tidak menyebut merk vaksin tertentu, kita ketahui bahwa proses produksi di semua perusahaan farmasi (produsen vaksin) adalah sama, karena adanya standar yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (WHO). Oleh karena itu, tuntutan untuk dicantumkannya sertifikat halal (SH) untuk setiap jenis merk vaksin, sebagaimana yang disuarakan oleh kelompok anti-vaksin, adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Juga terdapat fatwa dari mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, tentang bolehnya program pemberantasan polio melalui vaksinasi polio.(Gambar 1)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Tidak masalah dengan (program) vaksinasi polio, karena hal itu merupakan metode yang bermanfaat sebagaimana metode pengobatan medis lainnya (yang diperbolehkan). Vaksinasi tidak termasuk berputus asa (tidak tawakkal), yang dilarang oleh syariat. Semoga Allah mengkaruniakan taufik-Nya dan membantu kita untuk berbuat kebaikan”7.
fatwa mui
Gambar 1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah tentang Program Vaksinasi Polio versi Bahasa Inggris
Selain itu, para ulama Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy, yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), mereka membuat sebuah pernyataan (deklarasi) berjudul8(Gambar 2),
بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال
[Penjelasan untuk memotivasi (mendukung) gerakan imunisasi memberantas penyakit polio]
Gambar 2. Dukungan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy terhadap Program Pemberantasan Penyakit Polio melalui Vaksinasi Polio untuk Anak-Anak
Dalam deklarasi tersebut disebutkan,
وبعد الاطلاع على التقارير الصادرة من الجهات الطبية المتخصصة فيرجو مجمع الفقه الإسلامي الدولي أن يبيّن أن التطعيم ضد مرض شلل الأطفال أمر ثبت نفعه وأخذه شائع يأخذه كل أطفال العالم سواء في الشرق أو الغرب، وقد أثبتت تلك التقارير أن حملات التطعيم قد نجحت بفضل الله– في تخفيض النسبة المئوية لانتشار مرض الشلل بين الأطفال في دول العالم الإسلامي إلى أكثر من 25%، وأن ترك التطعيم في بعض البلاد تسبب في إصابة المئات من الأطفال بالشلل، كما تسبب في نقل فيروس المرض مع المسافرين إلى عدة بلاد إسلامية مجاورةوذكرت التقارير بأن تكثيف حملات التطعيم في المناطق النائية يمكن أن يقدم نتائج أكثر إيجابية، غير أن تلك التقارير قد نبهت إلى أن القائمين على تلك الحملات يجدون صعوبات بالغة في إقناع بعض أولياء الأمور بسبب سوء الفهم الذي يجدونه عندهم حول التطعيم ضد هذا المرض، اعتقادا منهم بأنه يؤدي إلى العقم لدى البنات، وبعد أن تبين ممن يوثق بهم من المتخصصين في الطب بأن هذه إشاعة مغرضة، لا أساس لها من الصحة، وأن وزارات الصحة في البلاد الإسلامية مطمئنة من خلو تلك اللقاحات من أية أضرار.
Setelah menelaah bukti-bukti yang bersumber dari sisi medis, maka Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy menyatakan bahwa vaksinasi melawan polio adalah perkara yangTERBUKTImanfaatnya. Hendaknya semua bayi (anak-anak) di seluruh penjuru duniaMENDAPATKAN VAKSINASI POLIO. Laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa vaksinasi polio telah berhasil –dengan karunia dari Allah Ta’ala– dalam mengurangi persentase penyebaran penyakit (virus) polio, lebih dari 25%. (Laporan juga menunjukkan bahwa) meninggalkan program vaksinasi (polio) menyebabkan ratusan anak menjadi lumpuh, dan juga menyebabkan transfer (penularan) virus ke beberapa negara Islam tetangga melalui wisatawan. Bukti-bukti juga menunjukkan bahwa meng-intensifkan kampanye vaksinasi polio di daerah pelosok dapat menunjukkan hasil yang lebih bermanfaat. 
Namun, laporan-laporan tersebut juga memperingatkan para penanggung jawab program vaksinasi, dimana mereka menemui kesulitan untuk membujuk beberapa orang tua (untuk mengikuti program vaksinasi) karena ADANYA PEMAHAMAN YANG KELIRU tentang vaksinasi melawan penyakit polio. Mereka (para orang tua) meyakini bahwa vaksin polio menyebabkan kemandulan pada anak perempuan. Telah dijelaskan oleh para ahli dalam bidang ilmu kedokteran bahwa hal ini adalah isu yang tidak benar dan tidak berdasar. Kementerian Kesehatan dari negara-negara Islam juga telah meyakinkan bahwa vaksin ini tidak menimbulkan bahaya.”
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy juga menyatakan di dokumen yang sama,
سابعاًإن دفع الأمراض بالتطعيم لا ينافي التوكل؛ كما لا ينافيه دفع داء الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها، بل لا تتم حقيقة التوكل إلا بمباشرة الأسباب الظاهرة التي نصبها الله تعالى مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا، وقد يكون ترك التطعيم إذا ترتب عليه ضرر محرما.
Mencegah penyakit dengan imunisasi tidaklah menafikan (bertentangan dengan) tawakkal, sebagaimana mencegah lapar, haus, panas, dan dingin. Bahkan hakikat tawakkal tidaklahsempurna kecuali dengan melakukan sebab-sebab nyata yang telah Allah tetapkan sebagai penyebabnya, baik sebagai sebab qadariyah (sebab-akibat melalui pengalaman atau penelitian, pent.) atau sebagai sebab syar’i. Dan bisa jadi, jika tidak melakukan imunisasi(polio) kemudian muncul bahaya, maka HUKUMNYA ADALAH HARAM”9 10.
Marilah kita berfikir sejenak, jika vaksin polio yang digunakan dalam program imunisasi adalah haram, bagaimana mungkin para ulama tersebut menyatakan dukungannya terhadap program pemberantasan polio dengan menggunakan vaksin polio? Kelompok antivaks seringkali berkilah bahwa yang dinyatakan halal adalah “proses” atau kegiatan “imunisasi”-nya (kegiatan pencegahan penyakit), bukan “vaksin” (produk) yang digunakan dalam kegiatan imunisasi. Padahal jelas dalam fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikhhafidzahullah dan juga fatwa the European Council of Fatwa and Research,bahwa yang dinyatakan halal adalah vaksin sebagai sebuah produk. Selain itu, istilah “imunisasi” yang digunakan sebagai patokan oleh para ulama adalah imunisasi dengan vaksin, bukan dengan yang lainnya. Karena inilah istilah imunisasi yang dikenal secara luas dalam ilmu kedokteran (imunisasi aktif dengan vaksin).
Sayangnya, sebagian antivaks kadang mencela para ulama dengan mengatakan bahwa para ulama tersebut adalah “ulama pro-babi” atau “ulama yang tidak 100% berpegang teguh dengan syariat Islam”, karena mem-fatwa-kan sesuatu yang bertentangan dengan “keyakinan” mereka (bahwa vaksin hukumnya haram)11.

3. MUI Membolehkan Dengan Menimbang Kaidah Darurat

MUI memfatwakan bahwa vaksin yang prosesnya bersinggungan dengan babi hukum asalnya adalah haram, namun mereka tetap membolehkan vaksinasi karena pertimbangan darurat.

Jika Tetap Berpendapat bahwa Hukum Asal Vaksin adalah Haram karena “Bersinggungan” dengan Benda Najis

Menarik untuk kita cermati adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpendapat bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses produksinya bersinggungan dengan bahan bersumber dari (najis) babi. Misalnya, dalam keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang vaksin polio tetes (OPV) disebutkan,
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung– benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
2. Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan” 1.
Dari fatwa di atas, MUI menetapkan bahwa vaksin hukum asalnya adalah haram karena dalam proses pembuatannya telah bersinggungan atau bersentuhan dengan benda najis (babi). Meskipun produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur yang berasal dari babi, seperti vaksin polio OPV, MUI tetap mem-fatwakan haramnya vaksin tersebut. Bolehnya penggunaan vaksin yang hukum asalnya haram tersebut adalah karena faktor eksternal, yaitu dengan menimbang kaidah “darurat”.
Kami tidak ingin membahas secara panjang lebar mengapa MUI lebih memilih pendapat bahwa semua yang bersinggungan dengan benda najis tetap dihukumi haram, berbeda dengan fatwa-fatwa yang telah kami sebutkan sebelumnya. Namun secara singkat, kami menduga bahwa bisa jadi MUI berpegang dengan pendapat madzhab Asy-Syafi’i yang tidak menerima prinsip istihalah dan intifa’ (memanfaatkan benda najis) meskipun sudah dicuci atau dipisahkan dari benda (zat) najisnya2.
Fatwa MUI di atas, tampaknya digunakan “sebagai senjata” oleh penggiat anti-vaksin dalam diskusi-diskusi di media sosial. Namun anehnya, mereka hanya memakai fatwa poin nomor 1, yang menyatakan bahwa vaksin haram. Fatwa nomor 1 diterima begitu saja tanpa bertanya, mengapa bisa dihukumi demikian, “pokoknya” tetap haram karena bersinggungan, sesuai dengan “keinginan” mereka. Tetapi, fatwa lanjutan nomor 2 justru dipertanyakan, di mana letak daruratnya, lalu dibantah kalau (vaksin) tidak masuk dalam kaidah darurat, karena fatwa poin no. 2 tidak sesuai dengan “keinginan” mereka. Padahal, di fatwa yang sama pada poin no. 2, jelas-jelas tercantum bahwa penggunaan vaksin tersebut diperbolehkan. Sehingga kedudukan fatwa poin no. 1 dan no. 2 adalah sejajar.
Oleh karena itu, taruhlah memang vaksin itu pada dasarnya haram berdasarkan fatwa MUI, maka di fatwa yang sama MUI menyatakan bolehnya menggunakan vaksin dengan menimbang kaidah darurat. Dalam pertimbangan fatwanya, MUI juga menyebutkan kaidah fiqh, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”. Jika memang seseorang menguatkan fatwa MUI di atas, maka hendaknya ia menerima fatwa MUI secara utuh (poin 1 sampai poin 3), bukan hanya setengah-setengah (poin 1 saja). Andai kaidah darurat tidak berlaku untuk vaksin, mengapa MUI yang dikuatkan tersebut masih memasukkannya dalam kategori darurat? Apakah artinya mufti dari MUI kurang tepat pemahamannya dalam menggunakan kaidah darurat?
Ringkasnya, jika seseorang menguatkan fatwa MUI di atas, maka hendaknya juga mengambil kaidah darurat yang telah MUI fatwakan, yang ini –wallahu a’lam– sudah sesuai dengan maqashid syari’ah dan kaidah-kaidah syar’iyyah.

Kewajiban Seorang Muslim, Taat kepada Pemerintah selama Bukan Maksiat

Kewajiban seorang muslim, bahkan inilah yang menjadi salah satu pokok aqidah ahlus sunnah, adalah taat dan patuh kepada pemerintah (ulil amri) selama bukan dalam hal maksiat. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 59).
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,,
أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau atas diri-diri kami. Dan supaya kami menyerahkan setiap perkara itu kepada ahlinya. (Beliau kemudian bersabda), ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan bisa Engkau jadikan hujjah di hadapan Allah.’” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709).
Meskipun pemerintah kita tidak berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun mereka tetaplah pemerintah (ulil amri) yang wajib ditaati3Oleh karena itu, hendaknya kita ikut serta mensukseskan program imunisasi pemerintah, khususnya imunisasi polio dan program imunisasi lainnya secara umum, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Terlebih lagi mengingat bahwa program tersebut terbukti membawa manfaat yang besar untuk kaum muslimin secara umum, berdasarkan pendapat para ahli dan bukti-bukti ilmiah dalam ilmu kedokteran. Dan tidak dibenarkan jika kita berprasangka buruk kepada pemerintah bahwa program imunisasi ini untuk melemahkan atau memberikan penyakit pada masyarakat secara massal. Prasangka buruk yang demikian tidak dibenarkan oleh syariat dan juga tidak sesuai dengan akal sehat. Pemerintah negara mana yang ingin melemahkan rakyatnya sendiri?
Kesimpulan
Berdasarkan apa yang telah kami bahas dalam serial tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa:
  1. Yang lebih tepat, vaksin polio hukum asalnya adalah mubah (halal) karena dalam produk akhir vaksin yang digunakan untuk manusia, tidak lagi mengandung unsur babi (unsur najis). Proses pencucian yang dilakukan selama proses produksi di perusahaan farmasi, telah sesuai dengan petunjuk syariat.
  2. Jika tetap berpendapat bahwa vaksin polio hukum asalnya haram, sebagaimana fatwa MUI No. 16 tahun 2005, maka di fatwa yang sama MUI menyatakan bolehnya menggunakan vaksin polio OPV dengan menimbang kaidah darurat.
  3. Hendaknya kita taat dan patuh terhadap program imunisasi pemerintah, karena tidak bertentangan dengan syariat. Wallahu a’lam 4 5 [Selesai].
***
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id

1. ”Pada Proses Pembuatannya Bersinggungan dengan Bahan Bersumber Babi”
  1. Penggunaan enzim tripsin babi dalam proses produksi vaksin telah kami jelaskan lebih detil di buku Imunisasi: Lumpuhkan Generasi?, hal. 39-41. (penerbit Pustaka Muslim, cetakan pertama, Muharram 1436/Desember 2014)
  2. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani
  3. Lihat Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Bulughil Maraam 1/97, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
  4. Secara lebih detil, proses pembuatan vaksin telah kami bahas di buku Imunisasi: Lumpuhkan Generasi, hal. 34-41 (cetakan pertama)
  5.  Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih
  6. Lihat penjelasan Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadhi, 5/477
  7. Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami, “Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami”. Buku tersebut saat ini masih berupa draft yang kami susun bersama tim penulis yang lain. Semoga Allah Ta’ala memudahkan penyelesaiannya

2. ”Fatwa Dan Dukungan Para Ulama”
  1.  http://www.mufti.af.org.sa/node/2258 (diakses tanggal 15 Oktober 2015)
  2. Beliau adalah staf pengajar Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Gresik, Jawa Timur. Ustadz Abu Ubaidah menuntut ilmu agama salah satunya di Markaz Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah di Unaizah, Qosim, Saudi Arabia
  3. Beliau adalah staf pengajar di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dan Ma’had Al-‘Ilmi, Yogyakarta
  4. Beliau juga merupakan pengajar Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Gresik, Jawa Timur
  5. https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html#comments (diakses tanggal 15 Oktober 2015)
  6. Dokumen fatwa tersebut dapat diunduh di: http://www.who.int/immunization_standards/vaccine_quality/englishtranslation.pdf(diakses tanggal 16 Oktober 2015)
  7. Gambar di atas diambil dari buku Kontroversi Imunisasi, hal. 240. Penulis belum mendapatkan link (tautan) resmi fatwa di atas dalam bahasa Arab
  8. Dokumen lengkap pernyataan (deklarasi) tersebut –dalam bahasa Arab- bisa dibaca di sini: http://www.fiqhacademy.org.sa/bayanat/30.htm
  9. Versi lain pernyataan tersebut dalam bahasa Inggris dapat diunduh di sini: http://www.polioeradication.org/portals/0/document/media/newsstories/20130514_islamicfiqh_fatwa_eng.pdf
  10. Sebelumnya telah kami posting di laman facebook penulis, di tautan berikut ini: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1026728040727639&set=a.195814273819024.48668.100001713595394&type=3&theater
  11. Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami, “Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami.” Buku tersebut saat ini masih berupa draft yang kami susun bersama tim penulis yang lain. Semoga AllahTa’ala memudahkan penyelesaiannya

3. ”MUI Membolehkan Dengan Menimbang Kaidah Darurat”
  1. Dokumen fatwa dapat dilihat di: http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/24.-Penggunaan-Vaksin-Polio-Oral.pdf (diakses tanggal 12 Desember 2015)
  2. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 10/278-279
  3. Pembahasan selengkapnya tentang masalah ini dapat dilihat di sini:http://sofyanruray.info/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/
  4. Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami,“Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami”. Buku tersebut saat ini masih berupa draft yang kami susun bersama tim penulis yang lain. Semoga Allah Ta’ala memudahkan penyelesaiannya
  5. Penulis tidak memiliki hubungan dengan perusahaan vaksin mana pun. Tulisan ini murni berasal dari hasil kajian yang dilakukan oleh penulis
sumber : https://muslim.or.id/27615-hukum-vaksinasi-polio-1-prosesnya-bersinggungan-dengan-bahan-dari-babi.html
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Dreamteknopedia. Diberdayakan oleh Blogger.