Kaget K3malu*nnya D1isap Saat Tidur, Pria Ini Hab1si Temannya Gunakan Cobek
M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).
Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembuunuuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal. Yaitu pasal 338 KUHP tentang pembuunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembuunuhan.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual.
Nasir tidak terima k*maluaannya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang.
Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.
Awalnya Nasir main ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang.
Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu untuk numpang istirahat.
Maklum, dia baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.
Setelah tidur beberapa jam, Nasir pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk mengantar contoh buah yang dibawa dari Bogor.
Nasir datang kembali ke warung Bambang meminta izin untuk tidur.
Saat tidur, Nasir merasa ada sesuatu yang bergerak di s3l*ngkangannya.
"Nasir terbangun dan kaget melihat korban sedang mengisap k33maluannya," kata Qori.
Nasir menendang Bambang hingga terpental.
Bambang mengejar Nasir yang hendak keluar dari dalam warung.
Bambang berhasil memeluk Nasir.
Nasir berontak.
Nasir melihat cobek batu.
Diambilnya cobek itu lalu dihantam ke kepala Bambang.
Bambang tersungkur.
Nasir yang kadung emosi, kembali memukul rahang k0rban menggunakan cobek tersebut hingga akhirnya Bambang t3was.
Melihat Bambang sudah tak bergerak, Nasir melarikan diri.
sumber http://www.tribunnews.com/
